Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
(1)
Anggota
badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Pimpinan
badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan
desa.
(3)
Masa
jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Syarat
dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur
dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
(1)
Anggota
badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang
ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)
Pimpinan
badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan
desa.
(3)
Masa
jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Syarat
dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur
dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar