Minggu, 22 Juli 2012

Undang - Undang no 32 Th 2004



Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 209
   Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pasal 210
(1)         Anggota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.
(2)         Pimpinan badan permusyawaratan desa dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
(3)         Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)         Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar