Minggu, 22 Juli 2012

Undang - Undang no 32 Th 2004



Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 209
   Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

PP no 72 th 2005

Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 30

(1)   Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat.
(2)   Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)   Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 32

(1)   Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)   Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 33

(1)   Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)   Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)   Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 34

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

pp

Sabtu, 21 Juli 2012

jabatan periode 2006 - 2012

Beberapa bulan ke depan masa jabatan anggota BPD Desa Sirnabaya periode 2006 - 2012 akan berakhir..., yang kemudian akan digantikan oleh anggota BPD yang baru, semoga apa yang telah dilaksanakan anggota BPD periode 2006 - 2012 atau yang disebut dengan "periode perubahan" dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan periode yang akan datang, sehingga derap langkahnya akan semakin padu dan lebih baik..........