Pasal 29
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 30
(1)
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan
mufakat.
(2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya.
(3)
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah
penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 32
(1)
Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh
anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal 35
BPD
mempunyai wewenang:
a.
membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.
melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
peraturan kepala desa;
c.
mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.
membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.
menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD. Pasal 36 BPD mempunyai hak :
a.
meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.
menyatakan pendapat.
Pasal 37
(1) Anggota
BPD mempunyai hak : .
a.
mengajukan rancangan peraturan desa;
b.
mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d.
memilih dan dipilih; dan
e.
memperoleh tunjangan.
(2) Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.
mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa;
c.
mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d.
menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
e.
memproses pemilihan kepala desa;
f.
mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok
dan golongan;
g.
menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat
setempat; dan
h.
menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan.
Pasal 38
(1)
Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)
Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah
apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurangkurangnya '/2
(satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)
Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi
dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.
Pasal 39
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan
kemampuan keuangan desa.
(2)
Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1)
Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan
desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun
dalam APB Desa.
Pasal 41
(1)
Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan
sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)
Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.
sebagai pelaksana proyek desa;
b.
merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan
mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.
melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan
yang akan dilakukannya;
d.
menyalahgunakan wewenang; dan
e.
melanggar sumpah/janji jabatan.
Pasal 42
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.
persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat;
b.
mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c.
pengesahan penetapan anggota;
d.
fungsi, dan wewenang;
e.
hak, kewajiban, dan larangan;
f.
pemberhentian dan masa keanggotaan;
g.
penggantian anggota dan pimpinan;
h.
tata cara pengucapan sumpah/janji;
i.
pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j.
tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k.
hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar