Minggu, 22 Juli 2012

PP no 72 th 2005

Badan Permusyawaratan Desa

Pasal 29
BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Pasal 30

(1)   Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan mufakat.
(2)   Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya.
(3)   Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Pasal 31

Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.

Pasal 32

(1)   Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)   Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Pasal 33

(1)   Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)   Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)   Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.

Pasal 34

BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pasal 35

BPD mempunyai wewenang:
a.     membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
b.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
c.     mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa;
d.    membentuk panitia pemilihan kepala desa;
e.     menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan menyusun tata tertib BPD. Pasal 36 BPD mempunyai hak :
a.     meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
b.    menyatakan pendapat.

Pasal 37

 (1) Anggota BPD mempunyai hak : .
a.     mengajukan rancangan peraturan desa;
b.    mengajukan pertanyaan;
c.     menyampaikan usul dan pendapat;
d.    memilih dan dipilih; dan
e.     memperoleh tunjangan.
(2)  Anggota BPD mempunyai kewajiban :
a.     mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
b.    melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
c.     mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.    menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
e.     memproses pemilihan kepala desa;
f.     mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
g.    menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
h.     menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.

Pasal 38

(1)   Rapat BPD dipimpin oleh Pimpinan BPD.
(2)   Rapat BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya (satu per dua) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(3)   Dalam hal tertentu Rapat BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota BPD, dan keputusan ditetapkan dengan persetujuan sekurang­kurangnya '/2 (satu per dua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir.
(4)   Hasil rapat BPD ditetapkan dengan Keputusan BPD dan dilengkapi dengan notulen rapat yang dibuat oleh Sekretaris BPD.

Pasal 39

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
(2)   Tunjangan pimpinan dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 40
(1)   Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD.
(2)   Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan setiap tahun dalam APB Desa.

Pasal 41

(1)   Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(2)   Pimpinan dan Anggota BPD dilarang :
a.     sebagai pelaksana proyek desa;
b.    merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
c.     melakukan korupsi, kolusi, nepotisme dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
d.    menyalahgunakan wewenang; dan
e.     melanggar sumpah/janji jabatan.

Pasal 42
(1)   Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)  Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
a.     persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat;
b.    mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota;
c.     pengesahan penetapan anggota;
d.    fungsi, dan wewenang;
e.     hak, kewajiban, dan larangan;
f.     pemberhentian dan masa keanggotaan;
g.    penggantian anggota dan pimpinan;
h.     tata cara pengucapan sumpah/janji;
i.      pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja;
j.      tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
k.     hubungan kerja dengan kepala desa dan lembaga kemasyarakatan;

l.      keuangan dan administratif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar