Sabtu, 06 Februari 2010

BPD Sirnabaya

BPD (Badan Premusyawaratan Desa) Sirnabaya adalah salah satu unsur pemerintahan Desa Sirnabaya yang terdiri dari 9 orang dibentuk atas dasar keputusan Bupati Karawang no.141.2/kep.538-Huk.2006. Dengan masa pengabdian 4 Oktober 2006 sampai dengan 3 Oktober 2012.
periode ini segenap BPD Sirnabaya telah membuat langkah - langkah untuk menjadikan Desa Sirnabaya sebagai Desa Teladan Khususnya di Kec. Teluk Jambe Timur, umumnya Kab. Karawang. diantaranya adalah :
- Membuat program kerja dan anggaran setiap tahun
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sirnabaya bersama Masyarakat membangun Desa dalam bidang :
      * ekonomi
      * pembangunan
      * kesejahteraan
- Evaluasi pelaksanaan Program yang telah dijalankan.
- Berinteraksi dengan Masyarakat tanpa ada sekat (informasi terbuka)
- Bekerjasama dengan pihak Mitra Desa Sirnabaya dalam memajukan Desa
- bersinergi dengan BPD - BPD ( study banding )

1 komentar: