Minggu, 22 Juli 2012
PP no 72 th 2005
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 30
(1)
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan
mufakat.
(2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya.
(3)
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah
penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 32
(1)
Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh
anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Sabtu, 21 Juli 2012
jabatan periode 2006 - 2012
Beberapa bulan ke depan masa jabatan anggota BPD Desa Sirnabaya periode 2006 - 2012 akan berakhir..., yang kemudian akan digantikan oleh anggota BPD yang baru, semoga apa yang telah dilaksanakan anggota BPD periode 2006 - 2012 atau yang disebut dengan "periode perubahan" dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan periode yang akan datang, sehingga derap langkahnya akan semakin padu dan lebih baik..........
Selasa, 08 Maret 2011
Konsistensi......
Banyak hal yang harus dilakukan....., banyak masalah yang harus diselesaikan...., banyak pula perselisihan yang harus dicari win - win solusi agar semua elemen dapat menerima karena memang tidak ada yang dikalahkan.
Dalam perilaku masyarakat Desa Sirnabaya, Kec. Teluk Jambe Timur, Karawang yang nota bene merupakan multy-etnis,dan multy status sosial, dituntut lebih bijak dalam penangannya...., sebagai contoh adalah pemerintahan (BPD) Desa Sirnabaya baru - baru ini dengan bantuan semua pihak, atas Keridhoan ILAHI dan KONSISTEN dalam arah pengambilan kebijakan demi tegak dan kewibawaan pemerintahan Desa Sirnabaya dapat menyelesaikan tata aturan Desa mengenai pengelolaan Limbah PT EXEDY, hal ini sebagai bukti bahwa kinerja lembaga BPD merupakan untaian kebijakan yang dapat dijadikan panduan dalam pengaturan pada tingkat bawah (Desa), maka sangatlah naif jika ada sebagian masyarakat yang menafik-kan keberadaannya atau mempersepsikan bahwa BPD hanya alat kelengkapan Desa.
Dalam perilaku masyarakat Desa Sirnabaya, Kec. Teluk Jambe Timur, Karawang yang nota bene merupakan multy-etnis,dan multy status sosial, dituntut lebih bijak dalam penangannya...., sebagai contoh adalah pemerintahan (BPD) Desa Sirnabaya baru - baru ini dengan bantuan semua pihak, atas Keridhoan ILAHI dan KONSISTEN dalam arah pengambilan kebijakan demi tegak dan kewibawaan pemerintahan Desa Sirnabaya dapat menyelesaikan tata aturan Desa mengenai pengelolaan Limbah PT EXEDY, hal ini sebagai bukti bahwa kinerja lembaga BPD merupakan untaian kebijakan yang dapat dijadikan panduan dalam pengaturan pada tingkat bawah (Desa), maka sangatlah naif jika ada sebagian masyarakat yang menafik-kan keberadaannya atau mempersepsikan bahwa BPD hanya alat kelengkapan Desa.
Langganan:
Postingan (Atom)
