Pemantauan pemilihan kepala Desa Sirnabaya pada 22 Pebruari 2015 yang dilaksanakan oleh seluruh warga masyarakat desa Sirnabaya. Antusias masyarakat dalam pemilihan Kepala Desa tersebut berjalan dengan aman dan lancar
Sabtu, 21 Maret 2015
Jumat, 20 Maret 2015
Minggu, 22 Juli 2012
Undang - Undang no 32 Th 2004
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 209
Badan Permusyawaratan Desa berfungsi
menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat.
PP no 72 th 2005
Badan Permusyawaratan Desa
Pasal 29
BPD
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 30
(1)
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan
berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara inusyawarah dan
mufakat.
(2)
Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua
Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau
pemuka masyarakat lainnya.
(3)
Masa jabatan anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat
diangkat/diusulkan kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 31
Jumlah
anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, paling sedikit 5 (lima) orang dan
paling banyak 11 (sebelas) orang, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah
penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 32
(1)
Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
(2)
Anggota BPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara
bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 33
(1)
Pimpinan BPD terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang
Wakil Ketua, dan 1 (satu) orang Sekretaris.
(2)
Pimpinan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dari dan
oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus.
(3)
Rapat pemilihan Pimpinan BPD untuk pertama kali dipimpin oleh
anggota tertua dan dibantu oleh anggota termuda.
Pasal 34
BPD berfungsi menetapkan
peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Sabtu, 21 Juli 2012
jabatan periode 2006 - 2012
Beberapa bulan ke depan masa jabatan anggota BPD Desa Sirnabaya periode 2006 - 2012 akan berakhir..., yang kemudian akan digantikan oleh anggota BPD yang baru, semoga apa yang telah dilaksanakan anggota BPD periode 2006 - 2012 atau yang disebut dengan "periode perubahan" dapat dijadikan acuan untuk pelaksanaan periode yang akan datang, sehingga derap langkahnya akan semakin padu dan lebih baik..........
Selasa, 08 Maret 2011
Konsistensi......
Banyak hal yang harus dilakukan....., banyak masalah yang harus diselesaikan...., banyak pula perselisihan yang harus dicari win - win solusi agar semua elemen dapat menerima karena memang tidak ada yang dikalahkan.
Dalam perilaku masyarakat Desa Sirnabaya, Kec. Teluk Jambe Timur, Karawang yang nota bene merupakan multy-etnis,dan multy status sosial, dituntut lebih bijak dalam penangannya...., sebagai contoh adalah pemerintahan (BPD) Desa Sirnabaya baru - baru ini dengan bantuan semua pihak, atas Keridhoan ILAHI dan KONSISTEN dalam arah pengambilan kebijakan demi tegak dan kewibawaan pemerintahan Desa Sirnabaya dapat menyelesaikan tata aturan Desa mengenai pengelolaan Limbah PT EXEDY, hal ini sebagai bukti bahwa kinerja lembaga BPD merupakan untaian kebijakan yang dapat dijadikan panduan dalam pengaturan pada tingkat bawah (Desa), maka sangatlah naif jika ada sebagian masyarakat yang menafik-kan keberadaannya atau mempersepsikan bahwa BPD hanya alat kelengkapan Desa.
Dalam perilaku masyarakat Desa Sirnabaya, Kec. Teluk Jambe Timur, Karawang yang nota bene merupakan multy-etnis,dan multy status sosial, dituntut lebih bijak dalam penangannya...., sebagai contoh adalah pemerintahan (BPD) Desa Sirnabaya baru - baru ini dengan bantuan semua pihak, atas Keridhoan ILAHI dan KONSISTEN dalam arah pengambilan kebijakan demi tegak dan kewibawaan pemerintahan Desa Sirnabaya dapat menyelesaikan tata aturan Desa mengenai pengelolaan Limbah PT EXEDY, hal ini sebagai bukti bahwa kinerja lembaga BPD merupakan untaian kebijakan yang dapat dijadikan panduan dalam pengaturan pada tingkat bawah (Desa), maka sangatlah naif jika ada sebagian masyarakat yang menafik-kan keberadaannya atau mempersepsikan bahwa BPD hanya alat kelengkapan Desa.
Minggu, 17 Oktober 2010
Awas... jangan lengah !
Akhir - akhir ini sungguh membuat kita semakin waspada terhadap apa saja yang dapat kita lemah, baik alam, manusia ataupun kondisi yang seharusnya adem karena musin penghujan tapi malah sebaliknya. Panas sebab gejola dan tuntutan kehidupan yang tambah memanas.
walau demikian kita seyogyanya harus tetap waspada khususnya terhadap upaya-upaya yang akan memecah pertemanan, penghianatan komitmen yang telah terbangun, penistaan norma, dan... dan.. dan...., apalagi kalau bukan Uang...!
segala cara akan dilakukan untuk mencapai hasrat yang bergolak, namun ingatlah bahwa semua itu ada aturan yang musti dijalankan sesuai dengan norma dan etika. Penipuan, akal - akalan, perampasan hak, itu merupakan kedholiman yang akan merusak sebuah tatanan, memang kita tidak mengetahui secara pasti....., tapi yakinlah bahwa itu semua hanya pandangan semu.. hakikatnya ada Dzat yang tidak pernah tidur, tidak pernah lepas dari pandangan, dan Dia akan mengembalikan hak - hak yang terampas itu pada yang semestinya.
walau demikian kita seyogyanya harus tetap waspada khususnya terhadap upaya-upaya yang akan memecah pertemanan, penghianatan komitmen yang telah terbangun, penistaan norma, dan... dan.. dan...., apalagi kalau bukan Uang...!
segala cara akan dilakukan untuk mencapai hasrat yang bergolak, namun ingatlah bahwa semua itu ada aturan yang musti dijalankan sesuai dengan norma dan etika. Penipuan, akal - akalan, perampasan hak, itu merupakan kedholiman yang akan merusak sebuah tatanan, memang kita tidak mengetahui secara pasti....., tapi yakinlah bahwa itu semua hanya pandangan semu.. hakikatnya ada Dzat yang tidak pernah tidur, tidak pernah lepas dari pandangan, dan Dia akan mengembalikan hak - hak yang terampas itu pada yang semestinya.
Minggu, 07 Februari 2010
Sabtu, 06 Februari 2010
Salah satu dari kegiatan BPD Desa Sirnabaya, Teluk Jambe Timur Karawang adalah pengawasan terhadap kebijakan pemerintah Desa Sirnabaya yang telah ditetapkan dalam program kerja dan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyentuh dan menyeluruh kepentingan masyarakat sebagaimana perundang-undangan.BPD Sirnabaya
BPD (Badan Premusyawaratan Desa) Sirnabaya adalah salah satu unsur pemerintahan Desa Sirnabaya yang terdiri dari 9 orang dibentuk atas dasar keputusan Bupati Karawang no.141.2/kep.538-Huk.2006. Dengan masa pengabdian 4 Oktober 2006 sampai dengan 3 Oktober 2012.
periode ini segenap BPD Sirnabaya telah membuat langkah - langkah untuk menjadikan Desa Sirnabaya sebagai Desa Teladan Khususnya di Kec. Teluk Jambe Timur, umumnya Kab. Karawang. diantaranya adalah :
- Membuat program kerja dan anggaran setiap tahun
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sirnabaya bersama Masyarakat membangun Desa dalam bidang :
* ekonomi
* pembangunan
* kesejahteraan
- Evaluasi pelaksanaan Program yang telah dijalankan.
- Berinteraksi dengan Masyarakat tanpa ada sekat (informasi terbuka)
- Bekerjasama dengan pihak Mitra Desa Sirnabaya dalam memajukan Desa
- bersinergi dengan BPD - BPD ( study banding )
periode ini segenap BPD Sirnabaya telah membuat langkah - langkah untuk menjadikan Desa Sirnabaya sebagai Desa Teladan Khususnya di Kec. Teluk Jambe Timur, umumnya Kab. Karawang. diantaranya adalah :
- Membuat program kerja dan anggaran setiap tahun
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sirnabaya bersama Masyarakat membangun Desa dalam bidang :
* ekonomi
* pembangunan
* kesejahteraan
- Evaluasi pelaksanaan Program yang telah dijalankan.
- Berinteraksi dengan Masyarakat tanpa ada sekat (informasi terbuka)
- Bekerjasama dengan pihak Mitra Desa Sirnabaya dalam memajukan Desa
- bersinergi dengan BPD - BPD ( study banding )
Langganan:
Postingan (Atom)












