Minggu, 07 Februari 2010
Sabtu, 06 Februari 2010
Salah satu dari kegiatan BPD Desa Sirnabaya, Teluk Jambe Timur Karawang adalah pengawasan terhadap kebijakan pemerintah Desa Sirnabaya yang telah ditetapkan dalam program kerja dan anggaran, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan dapat menyentuh dan menyeluruh kepentingan masyarakat sebagaimana perundang-undangan.
BPD Sirnabaya
BPD (Badan Premusyawaratan Desa) Sirnabaya adalah salah satu unsur pemerintahan Desa Sirnabaya yang terdiri dari 9 orang dibentuk atas dasar keputusan Bupati Karawang no.141.2/kep.538-Huk.2006. Dengan masa pengabdian 4 Oktober 2006 sampai dengan 3 Oktober 2012.
periode ini segenap BPD Sirnabaya telah membuat langkah - langkah untuk menjadikan Desa Sirnabaya sebagai Desa Teladan Khususnya di Kec. Teluk Jambe Timur, umumnya Kab. Karawang. diantaranya adalah :
- Membuat program kerja dan anggaran setiap tahun
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sirnabaya bersama Masyarakat membangun Desa dalam bidang :
* ekonomi
* pembangunan
* kesejahteraan
- Evaluasi pelaksanaan Program yang telah dijalankan.
- Berinteraksi dengan Masyarakat tanpa ada sekat (informasi terbuka)
- Bekerjasama dengan pihak Mitra Desa Sirnabaya dalam memajukan Desa
- bersinergi dengan BPD - BPD ( study banding )
periode ini segenap BPD Sirnabaya telah membuat langkah - langkah untuk menjadikan Desa Sirnabaya sebagai Desa Teladan Khususnya di Kec. Teluk Jambe Timur, umumnya Kab. Karawang. diantaranya adalah :
- Membuat program kerja dan anggaran setiap tahun
- Berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Sirnabaya bersama Masyarakat membangun Desa dalam bidang :
* ekonomi
* pembangunan
* kesejahteraan
- Evaluasi pelaksanaan Program yang telah dijalankan.
- Berinteraksi dengan Masyarakat tanpa ada sekat (informasi terbuka)
- Bekerjasama dengan pihak Mitra Desa Sirnabaya dalam memajukan Desa
- bersinergi dengan BPD - BPD ( study banding )
Langganan:
Postingan (Atom)